KEDIRI, SEJAHTERA.CO – Pria berinisial JU (53) warga Dusun Kletak Desa Kanyoran Kecamatan Semen Kabupaten Kediri berurusan dengan polisi.
Ia diamankan warga setempat lantaran memanen durian yang berada di kawasan hutan milik Perhutani di desa setempat.
Informasi diperoleh, sejak tujuh tahun terakhir, JU selalu memanen durian di lokasi yang sama karena merasa selama kurun waktu tersebut ia yang merawat beberapa pohon durian di sana.
Kapolsek Semen AKP Ni Ketut Suwarningsih membenarkan dan menyebut peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (10/12/2023) malam.
Ia menjelaskan, JU diserahkan oleh Anggi (33) bersama warga setempat atas tuduhan melakukan pencurian 40 pohon durian.
Usut punya usut, ternyata kisah itu bermula ketika tujuh tahun silam, Matal (kakek dari Anggi) merupakan satu dari beberapa warga yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
Pihak Perhutani menjalin kemitraan dengan warga dengan masyarakat yang diperbolehkan menanam pohon di areal hutan dengan kesepakatan tertentu.
Seiring berjalannya waktu, Matal bersama anggota LMDH lain mengelola lahan dan Matal menanam pohon durian di areal yang dimaksud.
“Data yang tercatat di LMDH, saat itu Matal kakek Anggi termasuk salah satu warga ikut dalam program tersebut. Lalu, Matal menanam pohon durian,” kata Kapolsek Semen, Selasa (12/12/2023).



















