Namun sebelum pohon durian tersebut besar dan berbuah, Matal meninggal dunia dan tidak ada lagi yang melanjutkan pengelolaan lahan dengan tanaman durian tersebut.
Pada akhirnya, muncullah JU sebagai Ketua RW yang melanjutkan merawat lahan dengan tanaman durian yang ditanam oleh Matal tanpa sepengetahuan LMDH.
Setelah berbuah, muncul kembali Anggi yang mengaku bahwa lahan dengan tanaman durian tersebut adalah hak dari almarhum kakeknya.
Sugito selaku Ketua LMDH membenarkan lahan tersebut merupakan tanah milik Perhutani dan merupakan lahan garapan dari almarhum Matal, kakek dari Anggi yang meninggal tujuh tahun lalu.
“Matal meninggal dunia lahan tersebut tidak ada yang melanjutkan merawat atau menggarap. Namun, tidak diketahui juga JU mendapatkan izin dari pihak mana,” urai Kapolsek.
Polsek Semen bersama perangkat desa setempat masih berupaya melakukan mediasi untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“Iya, kita sedang upayakan mediasi untuk kasus ini,” ungkap Kapolsek Semen. (diy)
Reporter : Rizky Rusdiyanto
Editor : Irwan Maftuhin



















