Dari penyelidikan yang sudah dilakukan, Muchlis menyebut tidak ada bukti adanya kerugian negara dalam kasus tersebut.
Karena itu, Kejari Tulungagung tidak bisa meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan, sehingga penyelidikan resmi ditutup.
“Penyelidikan itu menghasilkan kesimpulan bahwasannya bantuan BSM ini sudah disalurkan kepada penerima manfaat yakni siswa kurang mampu,” tandas Muchlis.
Ia memastikan penghentian dugaan korupsi program BSM di Kabupaten Tulungagung tahun 2021 itu sudah dilaporkan secara berjenjang.
Editor : Irwan Maftuhin



















