Blitar, SEJAHTERA.CO – Puluhan alat peraga kampanye (APK) ditertibkan. Pasalnya pemasangannya dianggap menyalahi aturan alias berada di jalur utama di Kota Blitar.
Penertiban dilakukan Bawaslu dan Satpol PP. Beberapa APK yang ditertibkan di antaranya membentang atau berada di Jalan Merdeka, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Sudhanco Supriyadi hingga Jalam Ahmad Yani Barat.
“Penertiban ini kami lakukan karena pemasangannya di lokasi yang steril dari APK,” kata Komisioner Bawaslu Kota Blitar Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, M Nur Aziz, Jumat (15/12).
Dia menjelaskan penertiban itu merupakan tindaklanjut. Sebelumnya Bawaslu sudah mendata sejumlah APK yang dianggap menyalahi aturan. Bahkan sudah memberikan imbauan untuk mencopot sendiri.



















