Hal itu juga dikuatkan oleh petunjuk dari CCTV yang ada di area sekitar tempat latihan yang tidak menunjukkan adanya benturan tersebut.
“Selama rekonstruksi kemarin, tidak ada adegan yang diperagakan saat kepala korban membentur tanah, padahal hasil autopsi menyatakan jika korban mengalami pendarahan otak,” jelasnya.
Atas bukti-bukti tersebut, ungkap Indah, pihaknya meminta agar PN Tulungagung agar memeriksa kembali penetapan tersangka tersebut apakah sudah sesuai atau belum.
Pihaknya menganggap jika Polres Tulungagung terlalu terburu-buru dan prematur atas penetapan tersangka tersebut.
Mengingat polisi dalam melakukan penangkapan, melakukan penahanan hingga menetapkan sebagai tersangka harus sesuai dengan kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal itulah yang menjadi konsentrasi Tim LHA PSHT Tulungagung dalam penolakan terhadap penetapan tersangka.
“Kami sebenarnya tidak melakukan pembelaan atau apapun, kami hanya ingin agar kasus ini benar-benar terungkap sesuai dengan apa yang terjadi, karena yang menentukan siapa yang bersalah itu bukan siapa-siapa, melainkan proses pengungkapan peristiwa itu sendiri,” ungkapnya.
Disinggung soal sertifikasi kepelatihan yang dimiliki tersangka, Indah memastikan jika tersangka sudah memiliki sertifikat kepelatihan dan telah mengikuti diklat kepelatihan yang dilakukan oleh PSHT Cabang Tulungagung. Hal itu berarti, tersangka sudah memiliki surat tugas dan layak untuk menjadi pelatih.
Selain itu, pihaknya juga memiliki dokumen kesanggupan keikutsertaan korban dalam berlatih pencak silat yang mana dokumen tersebut juga sudah sesuai prosedur. Dengan begitu, secara aturan latihan yang digelar oleh tersangka di SMAN 1 Ngunut sudah memenuhi aturan dan dilakukan sesuai standar.
“Bahkan saat menerima tendangan, siswa kami juga sudah dibekali cara yang aman saat terjatuh. Maka dari itu, kami merasa ada yang janggal dalam kasus ini mulai dari penetapan tersangka hingga proses gelar perkara kemarin,” pungkasnya.(sho)
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















