Banguwangi, SEJAHTERA.CO – Satu lagi kuliner khas Banyuwangi mendapat surat pencatatan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kali ini kuiner khas Banyuwangi, Jawa Timur, pecel rawon, resmi tercatat sebagai Pengetahuan Tradisional (PT) asli Bumi Blambangan.
Sebelumnya, empat kuliner khas Banyuwangi, resmi mendapat surat pencatatan inventarisasi KIK dari Kemenkumham.
Empat kuliner khas Banyuwangi tersebut adalah sego cawuk, sego tempong, pecel pitik, dan ayam kesrut. Empat kuliner tersebut secara resmi tercatat sebagai PT asli Bumi Blambangan.
Terkait kuliner pecel rawon, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham telah menyerahkan surat pencatatan inventarisasi KIK pengetahuan tradisional kepada Pemkab Banyuwangi pada 21 Desember 2023.
“Alhamdulillah, satu persatu kami berhasil menginventarisir warisan kekayaan tradisional kita. Kali ini pecel rawon sudah sah diakui berasal dari Banyuwangi,” ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.
Keberadaan KIK adalah cara pemerintah untuk melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia, termasuk kepemilikan KIK dan mencegah pihak asing untuk membajak atau mencuri KIK Indonesia.
Bupati Ipuk menyebut, tahun 2023 ada sembilan kuliner tradisional asli Banyuwangi yang diajukan ke Kemenkumham.
Dari total tersebut, lima kuliner khas Banyuwangi telah mendapat KIK. Sementara empat lainnya masih dalam proses, yakni rujak soto, tahu walik, bagiak, dan pindang koyong.
“Ini akan mendorong kami untuk terus menggali kekayaan warisan leluhur kita. Tidak hanya kuliner, tradisi dan seni budaya akan kami telusuri lagi. Satu persatu akan kami inventarisir,” kata Bupati Ipuk.



















