Untuk saat ini satu korban MI belum bisa memberikan keterangan kepada penyidik, karena masih dalam tahap pemulihan kondisi kesehatan, baik secara fisik maupun psikisnya.
Setelah adanya kejadian tersebut Polisi melakukan penyelidikan serta rekonstruksi di tempat kejadian perkara ( TKP ).
Hasilnya bahwa bartender AZS menjual minuman beralkohol yaitu: Sky Vodka (12 botol), Bacardi (12 Botol), kepada WAR dan IP dengan cara Under Table (tidak tercatat pada kasir)
Dari pengakuan tersangka AZS bartender mencampurkan ke dalam Carafe dengan komposisi Etanol hingga 200 ml pada carafe ke 7 sampai ke 9. Sedangkan sebelumnya ia mencampurkan Etanol 100 ml setiap carafe.
Selain mengamankan AZS, polisi juga menyita barang bukti berupa, satu lembar bukti pembelian berupa Alcohol Food Grade, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, dua belas botol Bacardi, dua belas Botol Sky vodka.
Selain itu ada juga satu jurigen berisi gula, satu Roll nota bill tgl 22 Desember 2023, satu tong sampah, botol cranberry sisa, dan dua jurigen berisi cairan diduga Metanol.
“Hasil pemeriksaan saksi – saksi kami tetapkan saudara AZS bartender sebagai tersangka atas kasus ini,”pungkas Kombes Pasma, seperti dilansir laman resmi Polda Jatim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AZS dikenai Pasal 338 KUHP dan Pasal 204 KUHP, dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor: Gimo Hadiwibowo



















