Pada pendaftaran awal, yakni 2 hingga 6 Januari mendapatkan perpanjangan hingga tanggal 8 Januari hal itu karena masih belum terpenuhinya kuota untuk PTPS.
“Belum terpenuhinya karena jumlah kebutuhan untuk PTPS sangat banyak, ditambah waktunya yang terlalu mepet,” ujar Bahrun.
Jika hingga pukul 23.59 WIB, kedelapan pengawas belum terpenuhi, Bawaslu akan melaporkan hal tersebut ke Provinsi. Sedangkan untuk pengisian, akan diisi dari TPS terdekat yang ketika pendaftaran PTPS memiliki lebih dari dua orang pendaftar.
“Jika desa terdekat pendaftar PTPS sebelumnya lebih dari satu bisa diambilkan dari situ untuk mengisi kekosongan, tapi semoga sebelum ditutup sudah terpenuhi,” pungkas Bahrun.
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Dhita Septiadarma



















