Blitar, SEJAHTERA.CO – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Blitar sudah mengumumkan hasil seleksi administrasi pendaftar Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Hasilnya dari total 525 pendaftar, ada 10 yang terdaftar atau masuk kepengurusan partai politik atau parpol.
Kepastian itu didapat setelah Bawaslu melakukan pengecekan dan ternyata ada 10 yang pendafar tercatat dalam sistem informasi partai politik politik atau Sipol.
“Ya memang ada 10 yang namanya terdeteksi dalam Sipol. Dan sesuai regulasi pendaftar tidak boleh tercatat dalam partai politik,” kata Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, Jumat (12/1).
Dia menjelaskan Sipol sendri adalah aplikasi yang isinya tentang nama-nama warga masuk dalam partai politik. Semua partai politik wajib mengisi Sipol pada pendaftaran 2023 lalu. Sesuai dengan aturan pendaftar PTPS tidak boleh masuk dalam kepengurusan partai politik. Itu untuk menjaga netralitas selama menjalankan tugasnya di lapangan.


















