“Kalau DPC menganggap saya melegitimasi surat tersebut itu salah, itu tidak benar,” bebernya.
Ia juga menyebut kalaupun diundang pihak DPC guna memberi penjelasan, dirinya menyatakan siap.
“Saya siap menjelaskan dengan bukti arsip yang dia miliki. Permalasahan ini karena adanya komunikasi yang tidak terjalin dengan baik,” bebernya.
Dirinya mengatakan, ada komunikasi yang bolong selama ini. Karena ada anggapan bahwa DPRD berusaha menjegal atau menunda-nunda. “Tidak sama sekali,” tukasnya Ketua DPRD.
“Karena surat itu sudah secara tanggal dan nomor surat sudah jelas dan tertata terarsip dengan baik kita urutkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Sebagai informasi sebelumnya, Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Wakit Nurohman menyebut, Ketua DPRD kota Madiun Andi Raya telah melakukan kekeliruan dalam penafsiran hukum, tidak menjalankan konstitusi partai dan melegetimasi surat dari Sekretaris Daerah Kota Madiun No: 170/52/401.0011/2023 perihal PAW anggota DPRD kota Madiun.
Reporter:Rio/Andik



















