Calon jemaah yang hendak melakukan pelunasan bisa melakukan pembayaran kepada Badan Pengelola Keuangan Haji melalui bank penerima setoran Bipih yang sudah ditunjuk.
Keppres Nomor 6 Tahun 2024 juga menjelaskan penggunaan Bipih untuk kebutuhan penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup dan visa.
Pengamatan SEJAHTERA.CO pada Keppres tersebut BPIH calon jemaah dari embarkasi Surabaya merupakan yang tertinggi diantara embarkasi lain di Indonesia.
Disusul dengan BPIH embarkasi Makassar sebesar Rp 97.609.469 dengan jumlah Bipih yang harus dibayar oleh calon jemaah sebesar Rp Rp 60.245.355.
Sumber : Setkab
Editor : Irwan Maftuhin



















