Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Pengusaha di Kota Batu Gigit Jari

 

“Terus terang untuk saat ini pusat atau usaha hiburan susah tidak seperti sebelum covid. Menurut kami normal pajak sekitar 20 persen sampai 25 persen,” tuturnya

Sementara itu, Ketua Pahiba, Mustakim menjelaskan kenaikan pajak hingga 40 persen memberatkan pengusaha tempat hiburan, termasuk tempat yang ia sewa.

Read More

 

“Bila dinaikkan, akan berdampak pada penurunan tamu. Di Kota Batu sendiri terdapat sepuluh tempat karaoke, nanti malah para tamu menjerit bila biaya sepenuhnya dibebankan kepada tamu. Jangankan 40 persen, kadang 10 persen saja sudah ribut, apalagi 40 persen,” tutupnya.

Reporter : Arief Juli Prabowo

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *