Proses sortir lipat surat suara Pemilu 2024 ini berakhir pada 16 Januari 2024 pukul 16.30. Sesuai dengan imbauan terhadap KPU Kabupaten Blitar, proses sortir lipat berakhir sesuai prosedur. Untuk semua surat suara yang rusak akan dimintakan penggantian ke percetakan. “Nah sedangkan yang rusak akan dimusnahkan nantinya,” imbuh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi Diklat dan Pelatihan Narsulin.
Pemilu Tahun 2024 ini, di Kabupaten Blitar tercatat jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 956.873 orang. Sedangkan jumlah TPS ada 3.536.
“Ùntuk kebutuhan logistik surat suara ini, KPU Kabupaten Blitar menyiapkan Cadangan surat suara 2% per TPS,” tandas Narsulin
Agenda ke depan, pada tahapan distribusi logistik Pemilu 2024 ini, lanjut Narsulin, ada tahapan setting packing kebutuhan per TPS. (ziz)



















