“Jumlah surat suara ini harus sama seperti yang ditetapkan oleh KPU RI, kalau setelah disortir ada kerusakan, otomatis jumlahnya berkurang,” kata Komisioner Bawaslu Trenggalek, Ahmad Rokhani.
Disinggung soal data jumlah surat suara yang rusak itu, Rokhani menyebut masih menunggu tahapan yang dilaksanakan KPU. Sebab jumlah surat suara sudah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1413 Tahun 2023.
Di dalam PKPU tersebut disebutkan Kabupaten Trenggalek mendapatkan 600.521 surat suara. Dia menyebut, semua jenis logistik Pemilu 2024 harus sudah sampai di tempat pemungutan suara setidaknya H-1 pemungutan suara.
“Kalau surat suaranya kurang, ya tidak bisa setting packing. KPU juga harus memperhatikan bagaimana ketentuan pengamanan, antisipasi hujan dan akses geografis yang sulit dijangkau dan faktor lainnya,” pungkasnya.
Reporter : Angga Prasetya
Editor :



















