Kediri, SEJAHTERA.CO – GH alias Kartono (60) residivis warga Dusun/Desa Wringinpitu, Kecamatan Mojowarno, Jombang, tinggal di Dusun/Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, Nganjuk, Selasa (23/1) diamankan polisi di area kampanye di lapangan Desa/Kecamatan Ringinrejo.
GH tertangkap karena diduga nyopet HP milik Kelvin Cahya Pratama (23) warga Desa/Kecamatan Ringinrejo. Akibatnya korban mengalam rugi Rp 2,5 juta. Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan di Polsek Ringinrejo.
Kapolsek Ringinrejo AKP Joko Suparno melalui Aipda Yudho Kanit Reskrim, menjelaskan, peristiwa saat korban ikuti kampanye salah satu partai di Ringinrejo.
Saat berdesakan dengan warga yang ingin memotret pengurus partai, pelaku ikut berdesakan dan memanfaatkan situasi untuk mengambil HP milik korban di saku celana.



















