“Karena ada beberapa yang jenisnya alat peraga sosialisasi (APS) dan karena yang di bundaran kewenangan mutlak Satpol PP, kalau bendera itu masuk APS, satpol oke dan Bawaslu oke,” imbuh Sulung.
Sulung menargetkan pembersihan APK yang melanggar tersebut bisa selesai dalam satu hingga dua hari kedepan. Pun, dalam masa tenang nanti pihaknya juga akan melakukan pembersihan seluruh APK dan APS yang terpasang.
“Mungkin satu dua hari kedepan selesai, nanti kita koordinasikan dengan panwas kecamatan,” pungkasnya.
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor



















