“Jangan sampai PSU belum diserahkan ke Pemkot Batu. Karena jika PSU belum di berikan konsumen tidak memiliki kepastian terkait penyediaan makam, pembuangan saluran atau drainase seperti apa hingga akses jalan apakah sesuai atau tidak,” katanya.
Bahkan, lanjut Bangun, pengembang tidak diperbolehkan memasarkan, mempromosikan atau iklan sebelum perumahan tersebut memiliki ijin lengkap.
“Karena hal tersebut juga melanggar peraturan,” tutupnya.
Untuk meminimalisir perumahan tak berizin, DPKP Kota Batu membentuk tim monitoring pembangunan perumahan.
Menurutnya, tim monitoring yang terdiri dari beberapa OPD, meliputi DPKP, DPMPTSP, Satpol dan DPUPR yang memiliki tugas tersebut sudah diusulkan, dan tinggal menunggu SK wali kota.
Tinggal menunggu SK wali kota. Untuk tugas dinas sendiri-sendiri seperti DPKP tugasnya pengawasan dan pengendalian (wasdal), DPMPTSP terkait perizinan hingga Satpol menegakkan perda.
“Tim ini akan turun sekali dalam minggu ke desa/kelurahan yang memiliki banyak perumahan bodong. Selama turun lapangan kami akan undang pemilik untuk menanyakan kelengkapan izin,” katanya.
Reporter : Arief Juli Prabowo



















