Tiga TPS PSU, Ini Penjelasan Komisioner KPU Trenggalek

Tiga TPS PSU, Ini Penjelasan Komisioner KPU Trenggalek

Trenggalek, SEJAHTERA.CO – Sebanyak tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Trenggalek melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Rabu (21/2/2024). Masing-masing TPS itu melakukan PSU dengan surat suara yang berbeda.

Komisioner KPU Trenggalek, Istatiin mengatakan, tiga TPS yang melakukan PSU itu adalah TPS 17 Kelurahan Sumbergedong, TPS 12 Kelurahan Kelutan, dan TPS 06 Desa Sukosari. Untuk TPS 17 melaksanakan PSU surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden dan TPS 06 melakukan PSU DPRD Trenggalek.

“Untuk TPS 12 melakukan PSU surat suara DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten,” ujarnya.

Read More

Meskipun PSU, mekanisme yang dilakukan sama seperti pelaksanaan pemilu serentak sebelumnya. Mulai dari proses pendataan hingga penghitungan suara. Hanya saja yang membedakan adalah adanya tanda PSU pada surat suara itu.

“Mekanismenya sama, hanya label itu saja yang membedakan,” imbuhnya.

Pihaknya sebelumnya telah melakukan penguatan kepada seluruh petugas yang terlibat untuk meminimalkan kesalahan serupa.

Sejauh ini, pihaknya belum mendapati adanya kendala di lapangan. Menurutnya partisipasi pemilih dalam PSU itu juga relatif bagus.  “Semoga berjalan dengan lancar,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *