Sebab, dengan gebrakan inovasi itu pelatihan 20 jam yang diprasyaratkan dapat diakses melalui ponsel maupun perangkat lainnya sehingga memudahkan ASN untuk mengembangkan diri sesuai dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah masing-masing. Merujuk amanah undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN mewajibkan setiap ASN melakukan pengembangan minimal 20 jam pelatihan per tahun.
“Semoga SIPKA dapat dimanfaatkan dengan baik dan hasilnya kompetensi ASN kita dapat meningkat,” pungkasnya.
Reporter: Angga Prasetya
Editor: Dhita Septiadarma



















