Dengan semakin banyaknya pelaku usaha yang difasilitasi pengurusan izin edar, sertifikasi dan bimbingan kemasan, Ridwan mengatakan nantinya Pemkot Kediri, petani, pelaku usaha, pasar modern dan konsumen di Kota Kediri bisa menjadi mitra. “Apa yang dibutuhkan oleh konsumen di Kota Kediri bisa dicukupi oleh pelaku usaha dari Kota Kediri, sehingga dapat meningkatkan perputaran perekonomian di Kota Kediri,”harapnya.
Dampak adanya fasilitasi dari DKPP Kota Kediri ini, turut dirasakan salah satu pelaku usaha pangan segar the daun bit, Zaky Alami. Zaky mengaku ia baru memulai usahanya pada bulan Mei tahun 2023 lalu mulai mengurus izin edar pada Juli 2023 dan di bulan Agustus 2023 izin edar produknya sudah keluar. Ia mengatakan bahwa kepengurusan izin edar di Kota Kediri sangat mudah terutama dengan adanya bantuan dari DKPP Kota Kediri.
“Petugas-petugas DKPP sangat ramah dan selalu siap membantu, bahkan ketika saya ada yang dibutuhkan cukup menghubungi kontak beliau tanpa harus datang ke kantor juga bisa. Jadi buat para pelaku usaha yang ingin mengurus izin edar jangan khawatir. Langsung bawa produk panjengan dan konsultasikan ke DKPP, Insyallah kita akan didampingi dengan baik,”ujarnya saat turut hadir pada kegiatan sosialisasi sebagai narasumber motivator bagi para pelaku usaha.
Selain Zaky, juga dihadirkan narasumber dari UPT Pengawasan Sertifikasi Hasil Pertanian, Sifani Kafelia Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Jawa Timur. Pada sosialisasi ini, Sifani mengatakan bahwa untuk menjamin keamanan pangan, ia menyarankan pada para pelaku usaha untuk melakukan pendaftaran izin edar.
“Kalau untuk usaha kecil dan mikro bisa melakukan pendaftaran izin edar PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) di Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) kota/kabupaten setempat. Kalau untuk usaha menengah dan besar di OKKP-D Jawa Timur. Selain itu, untuk jaminan keamanan pangan dapat dilakukan melalui sertifikasi prima 3, sertifikasi organik atau pendaftaran sertifikat penerapan penanganan yang baik pangan segar asal tumbuhan,”jelasnya.
Pada sosialisasi tersebut Sifani memberikan materi tentang sertifikasi Prima 3, sertifikasi organik aturan Peraturan Badan Pangan Nomor 1 Tahun 2023 tentang label pangan segar. Ia berharap dengan diberikannya sosialisasi tersebut, hasil pertanian di Kota Kediri bisa memiliki nilai tambah, nilai daya saing yang tinggi, dapat masuk ke berbagai lapisan market serta memiliki label yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Editor: Dhita Septiadarma



















