Pemkot Kediri Sosialisasi Keamanan Pangan untuk Tingkatkan Kualitas Penjualan Pangan Segar

Pemkot Kediri Sosialisasi Keamanan Pangan untuk Tingkatkan Kualitas Penjualan Pangan Segar

Kediri, SEJAHTERA.CO – Guna mendorong para pelaku usaha pangan segar agar lebih peduli akan pentingnya legalitas atau izin edar dan kemasan yang sesuai, hari ini Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Kediri menggelar sosialisasi keamanan pangan segar asal tumbuhan yang mengundang 30 orang pelaku usaha dari berbagai sektor, yang berlokasi di salah satu hotel di Kota Kediri, Kamis (7/3/2024).

Saat membuka kegiatan sosialisasi tersebut Kepala DKPP Kota Kediri, Moh. Ridwan mengatakan bahwa di zaman modern saat ini, masyarakat lebih selektif dan makin pintar memilih produk segar yang aman dan sehat untuk dikonsumsi. Melihat kebutuhan ini, maka penting bagi pelaku usaha produk pangan segar untuk memperhatikan keamanan produknya dengan mendapatkan legalitas atau izin edar produk.

Namun menurut Ridwan hingga saat ini, masih sedikit pelaku usaha pangan segar yang telah memiliki legalitas atau izin edar. Berdasarkan data dari DKPP Kota Kediri, hingga awal tahun 2024 pelaku usaha pangan segar yang telah mengantongi Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)  baru 5 orang pelaku usaha dengan jumlah komoditas sebanyak 43 produk dan 8 komoditas yang telah mendapatkan sertifikasi Prima 3.

Read More

“Melalui sosialisasi ini kami ingin para pelaku usaha pangan segar lebih paham perlunya legalitas dan izin edar. Agar pangan segar yang diproduksi oleh petani, yang dijual oleh pelaku usaha dan dinikmati oleh masyarakat Kota Kediri itu benar-benar terjamin keamanannya dan terbebas dari bahan kimia berbahaya serta faktor berbahaya lainnya,” jelasnya.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Ridwan bahwa sertifikasi prima merupakan jaminan kualitas dari hasil pertanian buah-buahan dan sayuran yang telah memenuhi persyaratan dalam menerapkan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian untuk kategori aman di konsumsi sesuai dengan tingkatannya, yang dikeluarkan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Jawa Timur.

“Dengan adanya sertifikat maupun izin edar, produk yang dihasilkan pelaku usaha kita bisa diterima masyarakat, bisa memberikan nilai tambah dan dapat memenuhi kebutuhan pasar saat ini dengan produk-produk yang berkualitas,” ungkapnya.

Tak hanya itu, yang tak kalah penting dalam memasarkan sebuah produk, para pelaku usaha pangan segar juga harus bisa membuat kemasan yang menarik dan memberikan jaminan kualitas pada konsumen. “Jadi pada kemasan ini harus mencakup nama produk, berat, produsen dan nomer pendaftaran. Sehingga produk yang dijual oleh pelaku usaha di Kediri benar-benar bisa dipertanggungjawabkan dan benar-benar layak untuk dikonsumsi,”jelasnya.

Ridwan menegaskan bahwa pihaknya siap membantu dan memfasilitasi para pelaku usaha untuk mendapatkan izin edar, sertifikasi prima 3 maupun bimbingan membuat kemasan produk secara gratis. “Secara bertahap akan kita data pelaku usaha yang belum memiliki izin edar, sertifikat dan memiliki kemasan yang belum maksimal. Nantinya akan kita bina dan kita fasilitasi, dengan biaya yang diakomodir oleh Pemkot Kediri,”ungkapnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *