Diduga, minimnya kesadaran uji karena masyarakat tidak tertib. Padahal itu penting. Akibatnya memilih membiarkan kendaraannya tidak dilakukan uji KIR.
“Satu yang dicatat, uji KIR sangat penting untuk mininalisasi potensi kecelakaan laluintas di jalan raya,” katanya.
Sementara itu, sesuai dengan regulasi kendaraan yang wajib melakukan uji KIR yaitu mobil angkutan barang, mobil penumpang umum, mobil bus, kereta gandengan, dan kereta tempelan.
“Dan untuk diketahui, uji KIR wajib dilakukan setiap 6 bulan sekali,” pungkasnya.
Reporter : Abdul Aziz Wahyudi
Editor : Gimo Hadiwibowo



















