“Untuk tahanan ada 29 orang. Sementara yang belum mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat, seperti misalnya menjalani hukuman minimal 6 bulan,” ujarnya.
Selain menjalani masa hukuman minimal 6 bulan, syarat lainnya adalah berkelakuan baik selama tiga bulan hingga memenuhi asesmen penurunan tingkat risiko. Selain itu, pemberian remisi hanya dapat diberikan pada pidana pokok, bukan pidana pengganti.
“Jadi kalau pidana subsider tidak bisa dapat remisi,” pungkasnya.
Reporter : Angga Prasetya
Editor : Gimo Hadiwibowo



















