Dua Napi Narkoba Batal Bebas, Ini kata Kepala Rutan Kelas IIB Trenggalek

 

“Untuk tahanan ada 29 orang. Sementara yang belum mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat, seperti misalnya menjalani hukuman minimal 6 bulan,” ujarnya.

Selain menjalani masa hukuman minimal 6 bulan, syarat lainnya adalah berkelakuan baik selama tiga bulan hingga memenuhi asesmen penurunan tingkat risiko. Selain itu, pemberian remisi hanya dapat diberikan pada pidana pokok, bukan pidana pengganti.

Read More

 

“Jadi kalau pidana subsider tidak bisa dapat remisi,” pungkasnya.

Reporter   : Angga Prasetya

Editor        : Gimo Hadiwibowo

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *