Dua Kasus Tipikor Kades, Kasi Pidsus Kejari Tulungagung: Kerugian Capai Rp 1,3 M

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Dua kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) di Tulungagung menyebabkan kerugian besar. Pasalnya, akibat dua kasus tersebut, negara dirugikan sekitar Rp 1,3 miliar.

 

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Beni Agus Setyawan mengatakan dua kasus tipikor yang dilakukan dua Kades modusnya serupa, dilakukan dengan cara penyelewengan terhadap beberapa sumber anggaran.

Read More

Dua kasus tipikor itu terjadi di Desa Batangsaren dan Desa Tambakrejo yang menyeret kadesnya. Kasus di Batangsaren, total kerugiannya mencapai Rp 800 juta Dana Penerima Anggaran Daerah (PAD), Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

 

“Total kerugian itu terjadi dari anggaran tahun 2014 sampai dengan 2019. Untuk anggaran PAD yang diterima Desa Batangsaren berapa tidak diketahui, karena tidak ada SPJnya. Kalau DD ADDnya jelas,” kata Beni Agus Setyawan, Kamis (4/4/2024).

Berdasarkan pengaduan awal, ungkap Beni, kasus tipikor yang terjadi di Desa Batangsaren ini justru dicurigai hanya memiliki nilai yang kecil yakni tidak sampai Rp 200 juta. Namun setelah menyelidiki kasus ini, pihaknya semakin curiga dan mulai menggali lebih dalam.

 

Setelah mengembangkan proses penyelidikan pada kasus ini dan mulai melakukan pemeriksaan secara mendalam, pihaknya akhirnya berhasil mengusut tuntas kasus ini. Bahkan pihaknya meyakini jika dalam kasus ini tidak hanya ada satu tersangka, melainkan lebih.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *