Aturan itu menurutnya hanya inisiatif dari kepala daerah khususnya di Kota Blitar untuk dipatuhi seluruh pegawai dan pejabat pemerintah di lingkungan Pemkot Blitar.
Untuk kendaraan operasional tetap digunakan selama lebaran seperti ambulans, pemadam kebakaran, pikap, truk sampah dan lain-lain hanya untuk keperluan layanan.
Sidak kendaraan dinas itu dilakukan untuk mengetahui kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap instruksi yang diberikan pimpinan dalam hal ini wali Kota Blitar.
Reporter : Abdul Aziz Wahyudi
Editor : Irwan Maftuhin



















