Tidak ada Arahan dari Pusat, Sekda Kota Blitar Larang Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Tidak ada Arahan dari Pusat, Sekda Kota Blitar Larang Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Aturan itu menurutnya hanya inisiatif dari kepala daerah khususnya di Kota Blitar untuk dipatuhi seluruh pegawai dan pejabat pemerintah di lingkungan Pemkot Blitar.

Untuk kendaraan operasional tetap digunakan selama lebaran seperti ambulans, pemadam kebakaran, pikap, truk sampah dan lain-lain hanya untuk keperluan layanan.

Sidak kendaraan dinas itu dilakukan untuk mengetahui kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap instruksi yang diberikan pimpinan dalam hal ini wali Kota Blitar.

Read More

Reporter : Abdul Aziz Wahyudi

Editor : Irwan Maftuhin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *