Setelah didapatkan informasi unit Reskrim Polres Blitar Kota dan Polsek Ponggok langsung melakukan serangkaian giat penyelidikan. “Selain memeriksa saksi, juga menyita sejumlah barang bukti,” katanya.
Hasil penyelidikan didapati balon udara tersebut memang jatuh di salah satu rumah di Kelurahan Dandong Kecamatan Srengat.
“Nah dan tim sudah melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang di TKP jatuhnya balon. Proses penyelidikan masih berlangsung dan akan menindak tegas siapapun yang terlibat. Pasal pidana yakni Pasal 411 UU No.1 tahun 2009 tentang penerbangan,” pungkasnya.
Reporter : Abdul Aziz Wahyudi
Editor : Gimo Hadiwiboso



















