Polres Ponorogo Amankan Satu Balon Udara, Satreskrim: Sanksi Pidana Dua Tahun Penjara atau Denda Rp500.000.000.

Polres Ponorogo Amankan Satu Balon Udara, Satreskrim: Sanksi Pidana Dua Tahun Penjara atau Denda Rp500.000.000.

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Upaya Polres Ponorogo melarang menerbangkan balon udara membuahkan hasil. Tercatat selama momen lebaran tahun ini Polres Ponorogo berhasil mengamankan satu buah balon udara.

Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Ryo Pradana mengatakan jika satu buah balon yang diamankan tersebut merupakan balon yang habis mengudara dan jatuh di salah satu area persawahan di Kecamatan Sukorejo.

“Selama lebaran hingga H+5 ini, kita mengamankan satu buah balon udara, di kecamatan Sukorejo,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Ryo Perdana, Senin (15/04/2024).

Read More

Pihaknya menjelaskan satu buah balon yang diamankan tersebut berukuran sedang. Dirinya tidak mengetahui secara pasti apakah balon udara tersebut diterbangkan dari wilayah Ponorogo atau daerah lain. Ia masih melakukan pendalaman dari mana balon udara tersebut diterbangkan.

“Untuk wilayah sektor lainnya, nihil penemuan balon udara selama lebaran ini. Untuk yang kita amankan ini masih kita lakukan pendalaman dari mana berasal,” tegasnya.

Kasatreskrim menambahkan jika saat ini jumlah balon udara yang diterbangkan sudah jauh berkurang dari tahun tahun sebelumnya. Hal ini tidak lepas dari sosialisasi dan edukasi dari kepolisian di sektor-sektor di wilayah Ponorogo.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *