Saat itu, Pj Wali Kota Kediri juga menyampaikan mengenai kebijakan Work Form Home (WFH) atau bekerja dari rumah berdasarkan SE pemerintah. Menurutnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak diperbolehkan ada WFH dan harus hadir semua.
“Kalau di administrasi, perencanaan itu boleh WFH tapi maksimal 50 persen saja. Yang perlu ditekankan, ini diberi kesempatan untuk bekerja dari rumah namun bukan cuti,” tutupnya.
Editor: Dhita Septiadarma



















