Kediri, SEJAHTERA.CO – Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Pj Wali Kota Kediri, Zanariah menyebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhalangan masuk setelah Libur Lebaran diperbolehkan. Kendati demikian, hanya untuk ASN yang benar-benar mengalami kendala saat mudik atau sebagainya.
Hal tersebut disampaikan saat halal bihalal di Balai Kota Kediri, Selasa (16/4/2024). Halal bihalal tersebut diikuti oleh Sekretaris Daerah Bagus Alit, Ketua Dharma Wanita Persatuan Novita Bagus Alit, Para Asisten, Kepala OPD, Camat, Direktur BUMD Kota Kediri, ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri.
Pada hari pertama pertama masuk kerja kemarin, Zanariah menuturkan, tidak akan melakukan sidak untuk mengecek kehadiran ASN.
“Kalaupun ada jajaran yang pulang kampung dan memang tidak bisa sampai tepat waktu karena terkena macet dan banyak kejadian kecelakaan diberi kesempatan untuk izin sesuai aturan di surat edaran,” kata Pj Wali Kota Kediri, Zanariah.



















