Lebih lanjut, Anwar meminta anggota DPRD yang terpilih sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 agar wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maksimal 21 hari sebelum pelantikan. Bilamana ada anggota DPRD yang belum melaporkan LHKPN, maka diminta untuk melaporkan ke KPU Kabupaten Kediri.
“KPU bisa tidak melantik yang bersangkutan (calon DPRD terpilih) karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat,” ucapnya.
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Dhita Septiadarma



















