WNA Pakistan Dideportasi, Ini Penjelasan Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIB Non TPI Kediri

WNA Pakistan Dideportasi, Ini Penjelasan Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIB Non TPI Kediri

Denny mengungkapkan, pendeportasian dilaksanakan di Bandara Soekarno Hatta Jakarta.

Dia berharap agar setiap WNA yang masuk ke wilayah Indonesia mengikuti peraturan keimigrasian yang berlaku.

Hal itu dikarenakan, supaya tidak terjadi pelanggaran izin tinggal yang mengakibatkan penindakan pendeportasian.

Read More

“Secara berkala, kami telah melaksanakan fungsi intelijen untuk memastikan tegaknya kedaulatan negara. Setiap WNA yang berada di wilayah Imigrasi Kediri wajib memiliki izin tempat tinggal yang sah dan masih berlaku,” ungkapnya.

Reporter: Rizky Rusdiyanto

Editor : Gimo Hadiwibowo

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *