“Hasil survei yang dilakukan surveyor kita berikan ke kelurahan untuk dishare ke masyarakat sehingga mereka bisa ikut mengkroscek apakah benar yang bersangkutan memiliki usaha. Adapun aduan dan sanggahan tersebut bisa disampaikan lewat nomor yang sudah kita share, jadi per kecamatan sudah ada kontak person atau bisa juga datang ke kantor Disperdagin pada hari dan jam kerja,” imbuhnya.
Dari data 6.381 calon penerima bantuan modal usaha yang telah dilakukan survei oleh surveyor, sebanyak 1.119 orang dinyatakan gugur, 35 orang dinyatakan perbaikan dan sisanya memenuhi syarat. Mereka yang dinyatakan gugur disebabkan karena tidak ada usaha, domisili dan lokasi usaha di luar kota serta jenis usaha diluar perdagangan dan perindustrian.
“Dari perbaikan kita tunggu sampai tanggal 31 Mei, kalau mereka melengkapi berkas yang kurang otomatis akan masuk menjadi penerima. Kemudian jika gugur karena ada sanggahan atau aduan, nanti kita tindaklanjuti dengan melakukan survey 2 minggu setelah penutupan masa sanggahan dan di awal Juni kita survei ulang,” ungkap wahyu.
Untuk diketahui, tahun 2024 ini Pemerintah Kota Kediri menargetkan sebanyak 5.760 orang menerima bantuan modal usaha dengan besaran Rp 2.500.000 per orang. Sama seperti tahun sebelumnya, penyaluran bantuan modal untuk tahun ini akan difokuskan di satu titik lokasi.
Selanjutnya para penerima bantuan modal usaha datang dengan membawa KTP serta persyaratan lainnya seperti surat pernyataan, RAB, surat keterangan domisili dan surat keterangan usaha.
“Sesuai arahan dari aparat pendamping hukum kita jika tahun lalu persyaratan hanya NIB, untuk tahun ini harus disertai dengan surat keterangan domisili dan keterangan usaha. Sehingga dengan hal tersebut kita bisa melihat berapa lama usahanya dan mengurangi adanya kecurangan,” tandas Wahyu. Untuk melengkapi persyaratan tersebut, Disperdagin memberikan waktu selama dua bulan bagi para calon penerima bantuan modal usaha untuk mengurus surat domisili dan keterangan usaha.
Editor: Dhita Septiadarma



















