Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ponorogo dipastikan tanpa ada calon dari independen. Sebab, hingga batas akhir penutupan pendaftaran tak ada calon perseorangan yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo.
Komisioner KPU Ponorogo, Arwan Hamidi hingga ditutupnya pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB tidak ada yang mendaftar dari calon perseorangan. Termasuk penyerahan dokumen dukungan syarat minimal calon perseorangan.
“Sampai ditutup tidak ada yang mendaftar sebagai calon perseorangan sehingga tahun ini semua diusung partai politik,” ungkap Arwan Hamidi, kepada wartawan.
Dengan demikian tidak ada calon perseorangan yang maju di dalam 2 kali pilkada yakni tahun 2020 dan 2024. Arwan juga menyebut syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Ponorogo Tahun 2024 sebanyak 56.902 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 11 kecamatan.
“Memang sesuai peraturan KPU mempersyaratkan demikian dukungan minimal 7,5 persen dari jumlah DPT,” tegasnya.



















