Proses Usulan DTKS Berubah, Pemerintah Kota Kediri Sosialisasikan ke Kelurahan

Proses Usulan DTKS Berubah, Pemerintah Kota Kediri Sosialisasikan ke Kelurahan

Kediri, SEJAHTERA.CO – Menanggapi adanya regulasi baru terkait tata cara pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Dinas Sosial Kota Kediri menggelar Rapat Finalisasi Penerima Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2024, Kamis-Jumat (16-17/5/2024).

Rapat yang berlangsung di Aula Dinas Sosial Kota Kediri tersebut dihadiri Kasi Kessos dan Trantib Kelurahan se-Kota Kediri.

Dalam sambutannya, Paulus Luhur Budi, Kepala Dinas Sosial Kota Kediri mengutarakan, perubahan aturan tersebut berdasar pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 150/HUK/2022 sebagaimana diubah menjadi Keputusan Menteri Sosial Nomor 73/HUK/2024 Tentang Tata Cara Proses Usulan Data Serta Verifikasi dan Validasi DTKS.

Read More

Data sasaran penerima bantuan sosial yang diusulkan dan dihentikan oleh daerah harus diverifikasi melalui musyawarah kelurahan kemudian disampaikan kepada Kementerian Sosial melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) SIKS-NG agar penerima yang mendapatkan bansos dipastikan tepat sasaran.

“Atas dasar hasil tersebut Maka dalam waktu dekat ini Dinas Sosial akan memberikan pemberitahuan  kepada kelurahan untuk melaksanakan Musyawarah Kelurahan (muskel). Karena setiap bulan atau minimal 3 bulan sekali harus dilakukan Muskel untuk membahas updating DTKS, Bantuan Sosial dan hasilnya akan dikirim ke Kementerian Sosial melalui aplikasi SIKS-NG,” papar Paulus.

Pelaksanaan Muskel dilakukan sebagai bentuk partisipasi warga, bahwa keputusan mendapatkan serta penghentian Bansos juga hasil keputusan bersama, bukan melalui pendapat satu pihak.

Muskel tersebut wajib dilakukan kelurahan setiap satu bulan atau minimal 3 bulan sekali kemudian dihasilkan rekapitulasi data warga yang berhak dan tidak berhak mendapatkan Bansos.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *