Proses Usulan DTKS Berubah, Pemerintah Kota Kediri Sosialisasikan ke Kelurahan

Proses Usulan DTKS Berubah, Pemerintah Kota Kediri Sosialisasikan ke Kelurahan

Adapun hal-hal yang disepakati dalam Muskel, antara lain: usulan warga yang akan dimasukkan DTKS, usulan menerima Bansos, serta usulan penghentian/penonaktifan data.

“Apabila ada warga kurang mampu yang belum pernah mendapatkan Bansos, maka Pemkot Kediri melalui kelurahan dapat mengusulkannya melalui muskel, adapun persyaratan usulan di antaranya harus memuat: identitas diri, foto rumah tampak depan dan dalam, instrumen kriteria kemiskinan, dan titik koordinat rumah,” jelasnya.

Dirinya juga menyebut beberapa kriteria penilaian verifikasi penerima Bansos, seperti: kondisi rumah, latar belakang pekerjaan yang dimiliki, atau perusahaan tempat bekerja yang notabenenya kategori berkecukupan dan tidak kekurangan.

Read More

“Karena Pusat Data Kementerian Sosial sudah terhubung dengan data BPJS Ketenagakerjaan, sehingga bisa mengetahui bahwasannya orang tersebut masih bekerja dengan gaji di atas UMR dan tidak seharusnya mendapatkan bantuan sosial atau sebaliknya,” imbuhnya.

Mengingat kuota Bansos ini terbatas maka harus benar-benar dipastikan bantuan yang akan disalurkan tepat sasaran sesuai kriteria yang telah disetujui oleh Kemensos. Paulus berharap agar ke depannya proses penyaluran bantuan sosial dari pemerintah semakin objektif dan tepat sasaran.

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *