Jakarta, SEJAHTERA.CO – Pemerintah Daerah memiliki (Pemda) peran yang penting untuk bekerja sama dalam melakukan pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan BBM kompensasi.
Terkait pengawasan dan penyaluran BBM subsidi dan BBM kompensasi itu disampaikan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas Erika Retnowati.
Penyampaiannya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kerjasama BPH Migas dengan Pemda mengenai pengendalian, pembinaan, dan pengawasan dalam penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT/subsidi) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP/kompensasi).
Erika menyampaikan, jenis BBM yang paling banyak dikonsumsi masyarakat adalah BBM subsidi (minyak solar) dan BBM kompensasi (Pertalite).
BPH Migas memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemda agar BBM tersebut dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Pemda, kata dia, mempunyai peran yang sangat penting dalam membantu BPH Migas melakukan pengawasan penyaluran BBM subsidi dan BBM kompensasi.
“Mengingat pemerintah daerah tentu yang paling mengetahui situasi dan kondisi, serta siapa saja konsumen pengguna yang berada di wilayahnya masing-masing,” ujar Erika di Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/5).
Erika juga menanbahkan, pemda tentu menginginkan kebutuhan BBM bagi konsumen pengguna terlayani dengan baik, seperti nelayan, petani, transportasi umum, layanan sosial, serta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Maka dari itu, sinergi dan kolaborasi antara BPH Migas dengan pemda penting untuk dilakukan.
Hal ini selaras dengan yang diatur dalam Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Dalam regulasi tersebut ditetapkan bahwa dalam melakukan pengawasan atas JBT dan JBKP, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau pemda.
Implementasi kerja sama ini dapat berupa Perjanjian Kerja Sama antara Kepala BPH Migas dengan Gubernur.


















