Hal ini dipicu dengan tuntutan para pengusaha yang memaksa para penyembelih hewan bekerja menyembelih ribuan ekor setiap hari.
Hewan hewan yang disembelih rata rata tidak terpotong sempurna dan hanya sekedar tergores hingga terluka.
“Jadi halal tidak sekedar status tapi jadi salah satu syarat utama makan layak konsumsi, jadi memang harus diperhatikan,” tegasnya.
Imam menjelaskan tata cara penyembelihan sesuai syariat yakni terdiri dari tiga bagian.
Dimana ketiga bagian tersebut wajib terpotong seluruhnya yakni tenggorokan, jalan nafas dan dua jalur vena yang berada di leher hewan.
“Ini merupakan tanggung jawab bersama bagaimana menghadirkan daging yang disembelih secara syariat dan halal untuk dikonsumsi oleh masyarakat,” pungkasnya.
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor : Gimo Hadiwibowo



















