“Kalau seperti tenaga kesehatan itu, tiga atau empat tahun sekali bisa ditunjuk atau mengajukan lagi untuk menjadi petugas kloter. Kalau yang dari Kemenag, itu tiga tahun sekali,” ungkapnya.
Disinggung soal Petugas Haji Daerah (PHD), Suryani menyebut jika sudah ada sebanyak 6 orang yang telah disahkan melalui SK Bupati untuk musim haji tahun 2024.
Hanya saja dia tidak tahu pasti apakah keberangkatan mereka dibiayai oleh pemerintah secara gratis atau tidak.
Pasalnya, para petugas tersebut nantinya dibiayai oleh masing-masing kementerian seperti halnya petugas PPIH dari kemenag yang akan dibiayai oleh Kemenag RI, kemudian petugas TKHI yang dibiayai oleh Kementerian Kesehatan, sehingga untuk PHD seharusnya dibiayai oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
“Kalau untuk PHD kami tidak tahu teknisnya seperti apa, itu biasanya Kabag Kesra yang tahu. Kalau PPIH dan TKHI memang gratis, dibiayai kementerian,” pungkasnya.
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Gimo Hadiwibowo



















