“Berkaca pada tahun 2023 kemarin, kita urea menerima 30 ribu ton dan ada 2 ribu ton yang dikembalikan, sehingga total yang terserap hanya 28 ton. Jadi kalaupun kurang, nantinya Kementan sendiri akan memberikan alokasi tambahan,” ungkapnya.
Selain itu, jelas Suyanto, dengan keluarnya SK Bupati ke 2 ini, Kabupaten Tulungagung mendapat pupuk jenis organik sebanyak 1.325 ton yang diperuntukkan bagi petani yang membutuhkan pupuk organik. Alokasi untuk pupuk organik sendiri baru didapat saat ini, dimana pada awal tahun 2024 justru tidak mendapat pupuk organik.
Menurut Suyanto, diberikannya jatah pupuk organik ini memang program dari pemerintah pusat sendiri bagi para petani di Tulungagung maupun daerah lain. Pihaknya meyakini, adanya alokasi pupuk organik ini ditujukan untuk menyeimbangkan kondisi tanah agar tidak hanya digelontor pupuk kimia saja.
“Mungkin agar para petani tidak hanya menggunakan pupuk kimia saja, tetapi juga diselingi dengan penggunaan pupuk organik, sehingga kondisi tanah bisa pulih seperti sebelumnya,” pungkasnya.
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Gimo Hadiwibowo



















