Mustaqim menjelaskan, bahwa pihaknya akan selalu evaluasi karena yang dilakukan olehnya merupakan operasi pertama. Bahkan, atas tindakannya.
Maka, para pedagang harus menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk mengambil gerobak dan barang dagangan yang disita Satpol PP.
“Pada prinsipnya Satpol PP tidak melarang para pedagang untuk berjualan. Namun, kami mengimbau para pedagang untuk berjualan di tempat yang tidak dilarang,” tegasnya.
Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor: Gimo Hadiwibowo



















