Malang, SEJAHTERA.CO – Berdalih membantu pengurusan surat akta kelahiran, HK (33) warga Sukun Kota Malang memperkosa ER (22) warga Kabupaten Blitar yang juga sebagai calon Tenaga Kerja Wanita (TKW).
Kejadian bejat ini dilakukan tersangka dirumahnya saat keadaan rumah kosong, korban yang sempat menolak akhirnya diancam HK.
Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto melalui Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan, tersangka menawarkan diri untuk membantu korban ER mengurus akta kelahiran, yang merupakan syarat administrasi untuk menjadi TKW.
“Tersangka nekat memukul korban setelah tahu jika tidak mau melayaninya dan saat rumah pelaku dalam keadaan kosong. Selanjutnya karena takut korban menjadi budak nafsu pelaku,” ujarnya, Selasa (28/5/2024).
Dari keterangan tersangka diketahui jika awalnya korban meminta tolong kepada HK untuk diantar ke Blitar untuk pengurusan akta kelahiran .
“Karena keduanya sudah kenal dan mereka sempat berpacaran juga, maka HK kemudian menawarkan diri untuk mengantarkan ER ke Blitar untuk membantu mengurus dokumen tersebut,” jelas Kompol Danang.
Akhirnya dihari Rabu (8/5/2024) , sekitar pukul 18.00 WIB HK dan ER janjian bertemu di minimarket daerah Arjosari dengan rencana untuk berangkat ke Blitar.
“Namun, mereka tidak segera berangkat, HK malah mengajak ER menonton pertunjukan Bantengan di daerah Blimbing hingga pukul 01.00 WIB,” tambah Kompol Danang.