Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Dua pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung telah menjalani sidang atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Keduanya terancam dikenai sanksi berat berupa pencopotan jabatan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung, Tri Hariadi mengatakan, Inspektorat Tulungagung, BKPSDM, Dinkes dan BNNK Tulungagung sudah menggelar sidang untuk pemberian sanksi kepada keduanya atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Setelah menggelar sidang tersebut, tim dari empat instansi tersebut kemudian akan merumuskan untuk mengeluarkan rekomendasi terkait sanksi yang diberikan. Nantinya pemberian sanksi juga akan disesuaikan dengan hasil sidang tersebut berdasarkan rekomendasi yang keluar.
“Beberapa waktu yang lalu keduanya sudah disidangkan, kemudian tim akan merumuskan untuk mengeluarkan rekomendasi keputusan sanksi apa yang diberikan,” kata Tri Hariadi, Minggu (2/6/2024).
Saat ini, ungkap Tri, kedua pegawai Dinkes Tulungagung yang terlibat penyalahgunaan narkotika itu masih belum dicopot dari jabatannya di Dinkes. Pencopotan jabatan keduanya juga akan bergantung pada hasil rekomendasi yang dikeluarkan oleh tim dari keempat instansi tersebut.
Apabila hasil rekomendasi menyatakan jika keduanya harus dicopot dari jabatannya, maka keduanya dikenakan sanksi berupa pencopotan jabatan. Namun sebelum pencopotan, hasil rekomendasi itu akan disampaikan kepada Pj Bupati Tulungagung terlebih dahulu.