Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Usai menetapkan 5 tersangka baru dalam kasus pungli surat segel tanah untuk program PTSL di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo, Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus bekerja secara maraton.
Setelah memintai keterangan sebanyak 30 saksi, mulai dari masyarakat hingga perangkat desa, Korps Adhyaksa itu juga turun langsung kedesa Sawoo. Langkah tersebut diambil agar kasus yang merugikan masyarakat ratusan juta tersebut segera tuntas.
Kasie Intel, Kejari Ponorogo Agung Riyadi mengatakan jika pihaknya berjanji akan secepatnya merampungkan kasus tersebut. Bukan tidak mungkin jumlah saksi maupun tersangka dalam kasus tersebut bertambah.
“Secepatnya akan kita rampungkan, kita masih terus melakukan pemeriksaan,” ungkap Agung Riyadi, kepada wartawan.
Selain itu, tim dari Kejaksaan juga menelusuri kemana aliran uang dugaan pungli surat segel tanah untuk program PTSL tersebut bermuara. Meskipun dari dari hasil keterangan para tersangka uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
“Iya memang keterangan dari tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi, tapi tetap masih kita telusuri,” tegasnya.