Pakai Non Visa Haji, 3 WNI Jalani Proses Hukum di Arab Saudi

Pakai Non Visa Haji, 3 WNI Jalani Proses Hukum di Arab Saudi

JEDDAH, SEJAHTERA.CO – Puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) yang kedapatan tidak memiliki visa haji di Arab Saudi dipulangkan ke tanah air.

Dikutip dari laman resmi Kemenag RI, sebanyak 34 dari 37 WNI yang menggunakan non visa haji dipulangkan, sedangkan 3 lainnya menjalani proses hukum.

Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B. Ambary menegaskan, tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah terus mendampingi pemeriksaan 37 WNI tersebut.

Read More

“Alhamdulillah dalam pendampingan tersebut, 34 jemaah dinyatakan bebas dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yg akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB,” tutur Yusron, Senin (3/6/2024).

Sementara, 3 orang berinisial SJ, SY dan MA akhirnya menjalani proses hukum oleh Kejaksaan di Madinah karena ditengarai sebagai koordinator.

Dikutip dari Laman resmi Kemenag RI, 34 oran WNI yang sudah dipulangkan mengakui mereka datang ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah, bukan visa haji.

“Mereka dijanjikan oleh seorang oknum, mukimin WNI yang tinggal di Makkah untuk mendapatkan tasreh haji dan masing-masing membayar 4.600 Riyal,” ungkap Yusron.

Untuk diketahui, jemaah haji yang hendak melaksanakan ibadah di tanah suci harus  menggunakan visa haji yang diterbitkan berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *