“Mayoritasnya yang bermasalah itu bangunan sekolah dan puskesmas. Tanahnya milik TKD, bangunannya milik Pemkab. Sedangkan kami tidak bisa mensertifikatkan bangunan. Kalau ada yang bermasalah kami tolak,” ungkapnya.
Menghadapi permasalahan ini, jelas Ferry, hanya bisa menjadi penengah antara Pemkab Tulungagung dan pihak desa atas kondisi tersebut. Dia kerap memberikan saran agar kedua belah pihak segera mendiskusikan masalah tersebut agar bisa disertifikatkan.
Menurut Ferry, kedua belah pihak harus segera membuat kesepakatan ataa kondisi tersebut, sehingga kepemilikan tanahnya menjadi jelas. Hal itu bisa dilakukan dengan tanahnya diserahkan ke pihak desa maupun nantinya Pemkab Tulungagung melakukan tukar guling tanah.
“Kami sebenarnya tidak memiliki hak untuk melakukan intervensi atas masalah ini. Tetapi kami biasanya hanya memberikan saran agar kedua pihak segera membuat kesepakatan, entah itu tanah diserahkan ke pihak desa atau tukar guling tanah. Apalagi tanah itu belum punya sertifikat,” pungkasnya.
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Gimo Hadiwibowo



















