Sebenarnya, pembelian menggunakan data diri sudah dilakukan selama ini dengan menyetorkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Namun, seiring dengan peraturan yang dikeluarkan Kementrian ESDM masyarakat wajib membawa KTP fisik.
“Dulu cukup menyetorkan NIK, tapi karena peraturan baru juga harus membawa KTP fisik,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Kementerian ESDM bersama PT Pertamina mulai menerapkan pembelian LPG 3 kilogram dengan menggunakan KTP per 1 Juni 2024.
Aturan membeli gas bersubsidi itu, wajib menggunakan KTP ini dijalankan untuk memastikan pengguna LPG subsidi tepat sasaran, karena telah terdaftar resmi sebagai penerima manfaat.
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Dhita Septiadarma



















