Penerapan Beli Gas LPG 3 Kilogram Sertakan KTP Belum Sepenuhnya Berjalan, Ini Penjelasan Disperdagkum Kabupaten Ponorogo

Penerapan Beli Gas LPG 3 Kilogram Sertakan KTP Belum Sepenuhnya Berjalan, Ini Penjelasan Disperdagkum Kabupaten Ponorogo

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Dinas Perdagangan, Koperasi dan usaha Mikro (Disperdagkum) Kabupaten Ponorogo mengimbau masyarakat untuk menyertakan KTP dalam pembelian gas LPG 3 kilogram.

Kepala Disperdakum, Kabupaten Ponorogo, Ringga Dwi Heri Irawan mengatakan, penerapan tersebut sesuai dengan instruksi dari pusat, di mana setiap warga wajib menyertakan KTP saat pembelian Gas LPG 3 kilogram dimulai pada 1 Juni lalu.

“Sudah dimulai 1 Juni lalu, keputusan dari pusat. Secara otomatis di daerah juga mengikuti aturan tersebut,” ungkap Ringga, kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).

Read More

Ringga menyebut, aturan tersebut sebagai bentuk transparansi agar pendistribusian gas melon tersebut tetap sasaran. Pasalnya, gas bersubsidi tersebut memang diperuntukkan untuk masyarakat bawah serta pelaku UMKM.

“Tujuannya jelas agar tepat sasaran sesuai dengan peruntukannya dan tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Pihaknya menambahkan, meskipun penerapan peraturan tersebut sudah dilakukan sejak sepekan yang lalu, tapi dia menyadari peraturan tersebut belum berjalan sepenuhnya dan perlu proses.

“Yang jelas perlu proses, dan pembiasaan kepada masyarakat, kita juga terus melakukan sosialisasi,” imbuhnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *