Kediri, SEJAHTERA.CO – PJ Wali Kota Kediri Zanariah menyampaikan nota keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, pada rapat paripurna DPRD Kota Kediri, Kamis (13/6/2024). Rapat paripurna ini bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri.
Pada kesempatan ini, Pj Wali Kota Kediri menjelaskan laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2023 disusun sesuai lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020. Pada sisi pendapatan daerah setelah perubahan APBD tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp 1.452.213.119.779,80 dengan nilai realisasi sebesar Rp 1.478.072.837.267,84 atau 101,78% melebihi target sebesar Rp 25.859.717.488,4. Beberapa yang masuk dalam sisi pendapatan daerah yakni pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer.
Pada pendapatan asli daerah terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Sedangkan pendapatan transfer terdiri dari transfer pemerintah pusat (Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus), transfer pemerintah pusat lainnya, serta transfer pemerintah daerah lainnya.
Lebih lanjut, Zanariah menuturkan bahwa pada sisi belanja daerah yang semula direncanakan sebesar Rp 1.920.256.048.812, realisasinya sebesar Rp 1.566.450.723.233,10 atau 81,58% kurang dari rencana sebesar Rp 353.805.325.578,90.
Susunan laporan realisasi anggaran pada sisi belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga, dan belanja transfer. Apabila realisasi sisi pendapatan daerah yang dibandingkan dengan sisi belanja daerah maka APBD tahun 2023 secara struktur mengalami defisit sebesar Rp 88.377.885.965,26.