Operasional Penyembelihan Hewan Kurban Dilarang Menggunakan Kas Masjid, Benarkah?, Begini Penjelasan MUI Tulungagung

Operasional Penyembelihan Hewan Kurban Dilarang Menggunakan Kas Masjid, Benarkah?, Begini Penjelasan MUI Tulungagung

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Menjelang Hari Raya Idul Adha, rupanya terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Utamanya terkait proses operasional penyembelihan hewan kurban di setiap masjid.

Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tulungagung, KH Muhammad Anang Muhsin, mengatakan, selama proses penyembelihan hewan kurban yang digelar di masjid tidak boleh menggunakan milkun masjid atau istilahnya harta/kas masjid dari para jamaah.

Alasannya, dikarenakan berkurban bukan termasuk maslahah lil masjid atau kepentingan suatu masjid. Melainkan kepentingan masyarakat yang ingin menunaikan ibadah berkurban dengan membagikan daging kepada masyarakat setempat.

Read More

“Bukan sesuatu yang berhubungan dengan masjid, maka tidak boleh menggunakan kas masjid. Baik dana infaq masjid atau yang lain,” kata KH. Muhammad Anang Muhsin, Kamis (13/6/2024).

Terkait biaya operasional, ungkap Anang, dikarenakan kurban merupakan ibadahnya masyarakat yang berkurban pada hari raya idul adha. Maka semestinya biaya operasional pemotongan kurban diambilkan melalui iuran dari masyarakat yang menjalankan berkurban.

Namun demikian, masih ada solusi lain bagi pengurus masjid jika tidak mau menarik iuran untuk operasional pemotongan kurban. Salah satunya yakni pengurus masjid jauh-jauh hari sudah menyediakan kotak amal khusus untuk operasional penyembelihan kurban.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *