Ribut dengan Keluarga, WNA Malaysia Dipulangkan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Ungkapkan Ini

Dari pengecekan didapati WNA itu asal Selangor. Bernomor paspor   A61591290 dengan masa berlaku 21/5/2029. Sementara izin tinggal yakni kunjungan selama 30 hari.

Hasil cek di lapangan dan data pelapor, WNA itu ribut dengan keluarga di Karangrejo.  Akibatnya keluarga   resah dan akhirnya minta tolong polisi dan imigrasi bertindak.  Minta untuk dipulangkan ke Malaysia.

“Akhirnya kami bantu pemulangan menggunakan maskapai Super Air Jet  nomor penerbangan IU-180 pada pukul 12.30. Yakni  melalui Bandara Internasional Juanda-Sidoarjo menuju Bandara Kuala Lumpur International Airport – Malaysia,,” pungkasnya.

Read More

Reporter : Abdul Aziz Wahyudi

Editor : Gimo Hadiwibowo

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *